[ad_1]
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow. Kasus Gagal Bayar iGrow Singkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
GATRANEWS – JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) tidak hanya berdampak pada proses klaim asuransi, tetapi juga pada klaim asuransi jika terjadi gagal bayar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mewajibkan fintech P2P lending untuk menjelaskan mitigasi risiko dalam perjanjian dengan pemberi dana (lender) jika terjadi pendanaan macet.
Mitigasi risiko meliputi penyelesaian pendanaan macet melalui penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.
Baca Juga: OJK Dalami Isi Perjanjian iGrow
Namun, beberapa dokumen perjanjian antara lender dan iGrow tidak mencantumkan keterangan atau penjelasan terkait klaim asuransi dalam kasus pendanaan macet, yang seharusnya sesuai dengan aturan POJK Nomor 10/05/2022.
Kuasa Hukum Lender iGrow, Grace Sihotang, menyatakan bahwa iGrow membuat perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena tidak ada klausul wanprestasi yang mengatur tindakan iGrow dalam kasus tersebut.
“Jadi, dalam perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar,” ungkapnya kepada Gatranews, Senin (5/2).
Email dari iGrow kepada lender mengenai proses klaim asuransi menunjukkan bahwa sebagian besar lender tidak setuju dengan proses klaim yang ditawarkan oleh iGrow. Jika tidak ada konfirmasi dari lender, iGrow akan menganggap bahwa mereka tidak setuju.
Baca Juga: OJK Sebut Isi Perjanjian iGrow Termasuk yang Didalami dalam Pemeriksaan
Setelah menentukan keputusan, iGrow memberikan opsi kepada lender untuk melanjutkan proses penagihan dengan tim internal iGrow yang bersertifikasi oleh AFPI, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui proses hukum jika pihak borrower tidak kooperatif.
Grace mengkritik tindakan iGrow yang memaksa lender untuk menerima persentase klaim asuransi yang ditawarkan. Dia juga menyebut bahwa ada dugaan bahwa beberapa borrower iGrow adalah fiktif, dan bahwa iGrow mungkin telah membohongi konsumen.
Imbas dari gagal bayar ini, sejumlah lender telah menggugat iGrow di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di MEDIA Store.
Reporter: Ferry Saputra
Editor: Noverius Laoli
[ad_2]