Hukum

Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32 menghadirkan 8 Saksi, Eltinus Omaleng Diketahui Otak Dibalik para Tersangka

×

Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32 menghadirkan 8 Saksi, Eltinus Omaleng Diketahui Otak Dibalik para Tersangka

Share this article
Sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga HAM dan Tipikor Jakarta Pusat, kamis pagi, (22/2/2024) terus bergulir

JAKARTA, (Gatranews.com) — Kasus kontroversial korupsi yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng selaku penanggungjawab anggaran di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 memasuki sidang perdana  yang menghadirkan keempat tersangka dan delapan saksi.

Sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga HAM dan Tipikor Jakarta Pusat, kamis pagi, (22/2/2024) terus bergulir dimana Jaksa dari KPK juga menghadirkan empat saksi yang membuka tabir bahwa Bupati Mimika tidak dipungkiri kemungkinan bakal diseret kedua kalinya dalam kasus tersebut.

Hal itu terungkap setelah delapan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK namun yang bersedia hadir pada sidang tersebut hanya empat saksi dari delapan Saksi yang dihadirkan.

Keempat Saksi tersebut dicecar Hakim Ketua dan Hakim Anggota dan Juga para Jaksa KPK.

Dari pendalaman keterangan saksi, diketahui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatur segalanya karena dirinya saat itu tengah menjabat sebagai Bupati yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan proyek-proyek termasuk Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Sementara empat tersangka yang dihadirkan pada sidang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sebelumnya penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Asep menjelaskan,  perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013.

Saat itu, Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika Tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.

Tak hanya itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya. TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana Teguh Anggara diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Penyidik KPK memperkirakan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS brejumlah sekitar Rp3,5 miliar Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *