JAKARTA, (GATRANEWS.COM) – Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Ia diketahui sangat kebal Hukum, pasalnya, sejumlah kasus yang menderanya abai begitu saja.
Julukan manusia emas itu ternyata dirundung banyak kasus, mulai dari kasus Ijasah palsu, kasus sengketa lahan Adat, Kasus penyebaran Video Porno, dan belum lama ini Ia kembali terjerat kasus Korupsi pada pembangunan gedung Gereja Kingmi Mil 32.
Dari kasus gereja ini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan, diketahui keempat tersangka itu sedang menjalani masa penahanan oleh Komisi Anti Rasuah dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Pusat.
Bahkan dari Kasus yang sama, Eltinus sempat ditangkap dan ditahan oleh Komisi anti rasuah selama kurang lebih satu tahun . Namun dalam kasus ini, Bupati divonis lepas oleh majelis Hakim Pengadilan Makassar, Sulawesi selatan pada 17 juli 2023 sedangkan 2 lainnya di vonis masing masing 5 tahun penjara.
Menariknya, Tim jaksa KPK pun tak tinggal diam demi mengungkap parkara ini seterang-terangnya. KPK pun kembali menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Termasuk vonis yang dijatuhkan sangat janggal karena sangat diskriminatif. Semua dituntut dgn pasal yang sama, tetapi 2 orang di vonis bersalah, tetapi Eltinus Omaleng bebas lepas, padahal berdasarkan fakta persidangan, semua kejadian ini berdasarkan perintah EO.
Menurut keterangan jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Sementara, merujuk pada Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Merujuk pada Kasus ini, Tim redaksi kemudian melakukan penelusuran dari beberapa sumber internal. Diketahui, Kasasi yang diajukan JPU KPK telah teregister dengan nomor perkara; 523 K/Pid.Sus/2024.
Saat ini, berdasarkan informasi dari sumber kredibel yang tidak mau dipublikasikan namanya, dan sangat dipercaya dari lingkungan Mahkamah Agung, diketahui bahwa sidang internal Majelis Hakim telah final.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua dan dua anggota sudah sepakat dalam Rapat Pemufkatan Hakim(RPH) bahwa, pihaknya telah memutuskan saudara EO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang kemudian telah merugikan keuangan negara, sehingga dipandang perlu atau wajib dihukum dan membayar denda kerugian negara sesuai tuntutan jaksa penuntut KPK.
Artinya, Eltinus Omaleng harus ditahan dan juga dipenjarakan, karena sudah sesuai perbuatannya. Yakni, pidana korupsi yang telah dilakukannya.
Tak hanya itu, Sumber lain yang didapat dari Kemendagri pun menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan, dan tinggal menunggu salinan keputusan dari MA.
“Jika sudah ada Salinan Keputusan maka Mendagri akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap dari jabatan Bupati Mimika, ” ungkap sumber yang tak mau dipublis namaya kepada media ini di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Tak hanya kasus pidana, Sumber Kemendagri juga menyampaikan bahwa Eltinus Omaleng selain terjerat kasus hukum, EO juga telah melanggar banyak aturan administrasi kepegawaian sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
” Hal ini juga telah menjadi catatan tersendiri, dimana seharusnya sudah mendapat sanksi administrasi dari presiden melalui kemendagri, BKN dan Komisi ASN berupa pemberhentian sebagai PPK dan Bupati Mimika, ” ungkap sumber Kemendagri lagi.
Menurut sumber, hal ini sebenarnya sudah menjadi atensi khusus dari Kantor Staf Presiden. Seorang Tokoh Papua pun menyatakan bahwa, kasus EO ini sangat brutal karena ada proses pembiaran yang dilakukan oleh orang pusat. Dan ini menjadi bumerang bagi perkembangan pembangunan di Papua.
Dalam kaitannya dengan UUD nomor 23 tahun 2014.
Bahwasanya, Eltinus Omaleng telah melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatan sebagai kepala daerah (Bupati)
Berkaitan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf g UU Pemda, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang Menyalahgunakan wewenang dan
melanggar sumpah/janji jabatannya”.
Lebih lanjut pula terdapat pada Pasal 78 ayat (2) huruf c UU Pemda, yang menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena: dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah; Sehingga berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf g dan Pasal 78 ayat (2) huruf c UU Pemda tersebut, dapat diketahui bahwa telah secara tegas diatur seorang Kepala daerah adalah dilarang melanggar sumpah/janji jabatan.