Hukum

Disinyalir ada Monopoli hingga Kongkalikong dengan Pokja, Tender Proyek Kabupaten Mimika Dikuasai Putra Yusuf Rombe

×

Disinyalir ada Monopoli hingga Kongkalikong dengan Pokja, Tender Proyek Kabupaten Mimika Dikuasai Putra Yusuf Rombe

Share this article
Ilustrasi Monopoli Proyek

Timika, (Gatranews.com) – Pemerintah Indonesia saat ini berusaha mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga menimbulkan kewibawaan di sektor lainnya terutama dalam hal penegakan hukum.

Salah satu upaya mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Barang/Jasa melalui penyedia ini bertujuan agar pengadaan barang/jasa instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil.

Aturan diatas dinilai tidak diikuti oleh Pokja ULP Kabupaten Mimika pada proses lelang sejumlah proyek 2024, bahkan hal yang sama juga kembali dilakukan hingga saat ini.

Pemkab Mimika saat ini menuai kritikan dari kalangan kontraktor. Karena ada indikasi kuat permainan monopoli kelas elite antara pemilik perusahaan dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).

Dugaan itu semakin menguat setelah media ini mencoba menelusuri beberapa tender proyek yang diduga kuat ada persekongkolan antara Pokja, dan PPK.

Dari hasil penelusuran, diketahui sejumlah proyek-proyek telah ditentukan pemenangnya oleh pokja. Tak tanggung-tangung, hampir disemua OPD bahkan ada nama PT Darwin Kembar Jaya dan Lestari Asi Sejaterah.

Dugaan praktik monopoli proyek oleh Salah satu sosok yang menjadi pusat perhatian adalah Yusuf Rombe Passarin dan Sang putra pewaris, yakni Darwin Rombe yang juga kini menduduki kursi DPRD Mimika.

Diketahui, praktik monopoli proyek di kabupaten Mimika telah terjadi dari tahun 2019 hingga 2025.

Keluarga rombe sebagai pemain kunci proyek-proyek di Mimika, bahkan sampai ke sulawesi selatan. Dia bahkan dijuluki spesialis pemenang tender.

Menanggapi maraknya monopoli proyek di Kabupaten Mimika, Pemerhati Kebijakan Publik, Muktar Haddi angkat suara.

Muktar Haddi menyebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan daerah memberi peluang bagi pelaku usaha guna mendapatkan pengerjaan sebuah proyek. Tapi sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan persoalan yang berujung kasus hukum.

Untuk itu, perlu memahami risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi panitia penyelenggara ataupun peserta tender.

Haddi menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal.

Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender.

Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender.

Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair.

“Kalau tidak fair, ada risiko hukum bagi melanggar,” ungkap Muktar Haddi kepada media ini, melalui sambungan seluler, Kamis, malam (6/3/2025).

Dia melihat banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender,” kata dia.

Haddi menegaskan, Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender.

Praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.

“ Larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “ungkapnya.

Sementara di Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” tutur Haddi mengutip pasal.

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *