Ekonomi

Sejumlah Lender Bakal Kembali Menggugat iGrow Atas Kasus Gagal Bayar

×

Sejumlah Lender Bakal Kembali Menggugat iGrow Atas Kasus Gagal Bayar

Share this article

[ad_1]

ILUSTRASI. Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

GATRANEWS – JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) bakal memasuki babak baru. Sebab, para lender akan kembali melayangkan gugatan baru.

Pengacara lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan gugatan baru yang telah disempurnakan diperkirakan akan didaftarkan pada awal Maret 2024. Dia menyebut jumlah penggugat akan bertambah dibandingkan gugatan terdahulu yang telah dicabut.

“Untuk gugatan, kami mengagendakan pada awal Maret 2024 dengan jumlah 83 lender,” ungkapnya kepada Gatranews, Kamis (15/2).

Baca Juga: Gagal Bayar Fintech Kian Marak Belakangan Ini, Cermati Pemicunya

Adapun pada 12 September 2023, para lender melalui Rifqi memutuskan mencabut gugatan. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis dalam putusan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. 

Dalam gugatan terdahulu, diketahui sebanyak 40 lender mencatat total kerugian atas kasus gagal bayar iGrow sebesar Rp 503,18 miliar.

Sementara itu, Rifqi juga membeberkan kabar terbaru terkait pelaporan para lender iGrow. Sebelumnya, dia sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

“Terbaru, Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada 12 Februari 2024. Kini, perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait,” katanya kepada Gatranews.

Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Evaluasi Bisnis Fintech dan Rekam Jejak Eksekutifnya

Sebelumnya, Rifqi menerangkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia. Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Selain belum mendapatkan uang pendanaan, Rifqi sempat mengatakan para lender belum mendapatkan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar. Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di MEDIA Store.

Reporter: Ferry Saputra
Editor: Herlina Kartika Dewi

[ad_2]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *