Ekonomi

Tersisa Tiga Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

×

Tersisa Tiga Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Share this article

[ad_1]

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman

Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi

GATRANEWS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan data terkini penyelenggara fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga pinjaman hanya tersisa tiga. Sebelumnya OJK mencatat ada 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih belum menurunkan bunga pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan jumlah penyelenggaraan fintech P2P lending yang belum menurunkan bunga pinjaman saat ini sudah mengalami penurunan. 

Meski hanya tersisa tiga penyelenggara Agusman mengatakan OJK tetap melakukan pengawasan ketat. 

“Kami masih terus awasi, justru diperketat dan harapannya segera ada perubahan menyusul sepuluh yang lainnya,” jelas Agusman pada Gatranews, Kamis (18/1). 

Baca Juga: Punya Portofolio di Investree, Mandiri Capital Indonesia Pantau Masalah Gagal Bayar

Saat ini OJK juga sedang berusaha untuk terus mendorong penyelenggara fintech P2P lending yang tersisa untuk segera menurunkan bunga pinjamannya. 

Agusman mengatakan OJK sudah tidak memberikan batas waktu tambahan mengingat ketentuan untuk menurunkan bunga pinjaman ini sudah serentak dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. 

“Tidak ada batas waktu lagi, harus segera karena ketentuannya sudah berlaku,”  ujar Agusman. 

Agusman menambahkan, saat ini OJK juga telah menyusun langkah selanjutnya yang akan diambil untuk menindak penyelenggara fintech P2P lending yang masih belum menurunkan bunga pinjaman. 

Menurut Agusman OJK akan menindak tegas dengan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran. 

Baca Juga: Fintech 360Kredi Tunjuk Kuseryansyah Jadi Dirut Baru

“Tentu akan segera kami proses sesuai ketentuan,” ungkap Agusman. 

Sebelumnya, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di MEDIA Store.

Reporter: Shifa Nur Fadila
Editor: Tendi Mahadi

[ad_2]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *