Ekonomi

Soal Asuransi Mobil Listrik, OJK Bakal Siapkan Aturan Khusus

×

Soal Asuransi Mobil Listrik, OJK Bakal Siapkan Aturan Khusus

Share this article

[ad_1]

ILUSTRASI. Pengisian daya mobil listrik di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, JIExpo, Kamayoran, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% yaitu dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. (MEDIA/Carolus Agus Waluyo)

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

GATRANEWS – JAKARTA. Dewasa ini pemerintah tengah menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) sebagai alat transportasi.

Seiring dengan hal tersebut, beberapa perusahaan asuransi pun kini mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan atas mobil ramah lingkungan ini di level konsumen.

Baca Juga: IIMS 2024 Segera Berakhir, Ini Deretan Diskon & Harga Mobil Listrik Layak Dilirik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk ini diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.

Penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

“Tapi, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Simulasi DP & Angsuran Kredit Mobil BYD Dolphin & Seal, Harga Rp 425 Juta-Rp 719 Juta

Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.

“Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” kata Ogi.

Adapun sampai kuartal III/2023, OJK mencatat porsi pernyaluran kredit untuk kendaraan listrik atau electrified vehicles (EV) terbilang masih kecil, yakni di kisaran 0,01 persen dari total pembiayaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OJK Bakal Siapkan Aturan Khusus Asuransi Mobil Listrik”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di MEDIA Store.

Sumber : Kompas.com
Editor: Yudho Winarto

[ad_2]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *