[ad_1]
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang batas maksimum pendanaan fintech lending.
Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Khomarul Hidayat
GATRANEWS-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK fintech peer to peer lending sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam RPOJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah soal batas atas pendanaan fintech.
Ada rencana menaikkan batas atas pendanaan fintech yang saat ini sebesar Rp 2 miliar.
Menurut pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada Gatranews (15/3), kenaikan batas atas pendanaan fintech ini dapat berdampak positif karena dapat serta merta mendorong penyaluran pinjaman di sektor produktif.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Setuju Batas Maksimum Pendanaan Dinaikkan
Senada, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menyebut, kenaikan ini akan berdampak signifikan untuk platform penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif.
“Platform yang menyalurkan hingga Rp 2 miliar, adalah penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif. Jadi, mungkin wacana baru ini lebih berdampak langsung kepada platform penyelenggara di segmen tersebut.” tutur Jonathan.
Adapun sampai saat ini AdaKami sebagai perusahaan penyalur dana digital lebih fokus menyasar segmen multiguna. Dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per nasabah.
“Saat ini AdaKami menyediakan pendanaan dengan batas maksimal hingga Rp 80 juta per nasabah yang disesuaikan dengan performa credit scoring nasabah.” kata Jonathan.
Sebagai informasi, hingga data terbaru di 15 Maret 2024, AdaKami telah menyalurkan sekitar Rp 3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Aldehead Marinda
Editor: Khomarul Hidayat
[ad_2]