HukumNasional

Eltinus Omaleng Kembali Mangkir di Sidang PN Jakpus, KPK: Ada Konsekuensi Jika tak Kooperatif

×

Eltinus Omaleng Kembali Mangkir di Sidang PN Jakpus, KPK: Ada Konsekuensi Jika tak Kooperatif

Share this article
Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng Dokumentasi: Liputan6

JAKARTA – Sidang pemeriksaan Saksi pada kasus korupsi pembangunan Gereja kingmi mile 32 kembali digulir.  Kali ini, Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng  dihadirkan Jaksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Namun, dari informasi yang didapat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diketahui tidak  menghaadiri sidang  pada kasus korupsi pembangunan gereja kingmi mile 32, Kabupaten Mimika, Papua tengah. Sidang  yang dijadwalkan pengadilan Tipidkor Jakarta, pada Kamis, (27/3/2024) terpaksa ditunda majelis hakim  lantaran Omaleng kembali mangkir.

Diketahui, KPK bakal memanggil ulang Eltinus untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat  keempat tersangka.  Yakni,  Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.

KPK bahkan meminta agar Eltinus Omaleng  kooperatif mengadiri sidang lanjutan yang diagendakan Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti alasan Bupati mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum  KPK Kamis kemarin, (27/3).

Sementara itu, Juru bicara komisi anti rasuah  kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan Bupati Mimika, eltinuis Omaleng sudah dilayangkan suarat pemanggilan sebagai saksi, Dirinya diminta untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim guna menggali surat dakwaan keempat tersangka, “ungkap ALI Jumat, (28/3/2024).

Pada sidang sebelumya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah selaku kepala daerah  untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Menurut keterangan JPU KPK, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi pembangunan tempat ibadah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.

Untuk diketahui, dalam KUHAP telah  menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir di sidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 KUHP. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

” Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu: orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *