JAKARTA, – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diputus dua tahun penjara atas kasus Gereja Kingmi mil 32. Eltinus diyakini terbukti meelakukan tindak pidana korupsi setelah sebelumnya divinis lepas oleh Hakim pengadilan Makassar.
Putusan itu diketahui setelah Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 A t (1) KUHP.
Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika tersebut. Tidak hanya itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.
Dengan begitu, kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah MA pada amar putusan kasasi Rabu (24/4) memvonis penjara 2 tahun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui rilis resmi angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi atas Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32.
Melalui pesan singkat pada Kamis (25/4) Ali Fikri menginformasikan bahwa benar KPK menang kasasi. “Yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI” ungkap Ali.
Menurutnya, dengan putusan Majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam tuntutan.
Menyoal soal eksekusi atas putusan tersebut Ali Fikri menginformasikan sedang menunggu salinan putusan. “Segera akan dilaksanakan eksekusi dari Tim Jaksa Eksekutor setelah salinan diterima,” lanjutnya.
KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa terpidana Eltinus Omaleng terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Berdasarkan informasi resmi dari kepaniteraan MA, kasasi ini diputus pada Rabu (24/4/2024) dengan Ketua Hakim Agung Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dan anggotanya Hakim Ansori serta Ainal Mardhiah.
Amar putusan yang diumumkan menyatakan bahwa Eltinus Omaleng terbukti bersalah atas Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai konsekuensinya, Eltinus Omaleng dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Dengan putusan MA yang menguatkan tuntutan JPU, penegakan hukum terhadap korupsi diharapkan semakin kuat dan terpercaya.