JAKARTA – (Gatranews.com) — Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incrahk) sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu, (26/6/2024).
Menyinggung soal aksi demo yang dilakukan sekelompok yang mengatasnamakan mahasiswa Papua, yakni Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024) Abdul Fichar mengatakan bahwa demo tersebut tidak mempengaruhi keputusan apapun yang berkaitan dengan suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, seorang yang dituntut telah melakukan korupsi dan diputus bebas itu satu hal, demikian juga ada demo mahasiswa Papua di Kejaksaan Agung itu hal yang lain.
“Maksudnya, putusan di MA itu sebuah keputusan peradilan yang tidak bisa diganggu gugat. Kecuali Jaksa menemukan novum atau bukti baru yang pada waktu persidangan perkara di pengadilan belum pernah dijadikan alat bukti, ” terangnya.
Kemudian mengenai demo mahasiswa, menurut dia, itu hal yang lain meski demonya tentang perkara terkait.
Sebagai konsekuensi negara demokrasi, memberikan kebebasan kepada setiap warga negara termasuk mahasiswa untuk mengekspresikan pendapatnya.
Namun jika Plt. Bupati Mimika merasa disudutkan atau dicemarkan nama baiknya maka memiliki hak menuntut secara pribadi naik perdata maupun pidana tentang kerugian atas tindakan mahasiswa tersebut.
“Tentu saja sesuai dengan prinsip hukum maka penututannya sesuai dengan locus delicti yaitu di tempat kejadian perkara dalam hal ini di Jakarta,” pungkasnya.