Kupang – Briptu Muhammad Rizky (27), anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melecehkan seorang siswi SMK berinisial PGPS (17) saat razia.
Sanksi pemecatan dijatuhkan dalam sidang di Ruang Tahanan dan Barang Bukta (Tahti) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025). Persidangan berlangsung tertib, objektif, dan transparan dari pukul 11.00 hingga 15.00 WITA.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi (KEP). “Briptu MR terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya kepada detikBali, Kamis (12/6/2025).
Sidang dipimpin oleh pejabat terkait dengan melibatkan Subbid Wabprof Propam Polda NTT, penuntut, pendamping, dan sekretariat. Komisi KEP menjatuhkan dua sanksi: pertama, teguran atas perbuatan tercela; kedua, sanksi administratif berupa PTDH. Keputusan ini tercantum dalam dokumen resmi nomor PUT KKEP/21/VI/2025.
“PTDH ini bukti komitmen kami menjaga integritas Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang merusak nama institusi, apalagi dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Henry.
Proses sidang mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Tindakan pelanggar melanggar hukum, aturan dinas, dan norma agama, serta merusak citra Polri,” jelas Henry.
Tidak ada faktor peringatan dalam sidang karena Rizky dinilai bertindak sadar dan merusak kepercayaan publik. “Saat menindak korban, ia tidak hanya melanggar etik tapi juga mencemarkan institusi,” ungkap Henry.
Latar Belakang Kasus
Briptu MR diduga melecehkan siswi SMA berinisial PS di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam. Korban diajak ke ruangan usai motor terkena razia, di mana pelecehan terjadi.
(Dikutip dari detikBali, 12 Juni 2025)
Catatan:
-
PTDH: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
-
KEP: Kode Etik Profesi
-
Propam: Profesi dan Pengamanan
-
Wabprof: Pengawasan dan Pembinaan Profesi