[ad_1]
ILUSTRASI. OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
GATRANEWS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023. Adapun OJK mencabut izin Asuransi Jiwa Prolife karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyelesaian likuidasi PT Prolife (Dalam Likuidasi) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim.
“Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Baca Juga: Berubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Karsa
Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, Ogi menyebut bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (Dalam Likuidasi) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024, disertai bukti pendukung.
Dia menerangkan Tim Likuidasi Prolife saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi.
“Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi pada 27 Februari 2024,” ucap Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Ferry Saputra
Editor: Anna Suci Perwitasari
[ad_2]