Home Hukum Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK HukumDewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPKadmin0 min readFebruary 15, 2024×Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPKShare this article Related PostsHukumDisinyalir ada Monopoli hingga Kongkalikong dengan Pokja, Tender Proyek Kabupaten Mimika Dikuasai Putra Yusuf RombeHukumKY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada dan Pemilu 2024HukumPN Makassar Tegaskan Kemendagri dan KPK Sudah Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng, Ali Fikri : KPK Sedang Persiapkan Administrasi EksekusiHukumMK: Majelis Hakim pertimbangkan berkas “amicus curiae” yang diterimaHukumTNI terima 235 senjata rakitan dari warga perbatasan RI-RDTLHukumHukum kemarin, Gus Muhdlor tersangka hingga pegawai KPK minta maaf
Disinyalir ada Monopoli hingga Kongkalikong dengan Pokja, Tender Proyek Kabupaten Mimika Dikuasai Putra Yusuf RombeHukumMarch 7, 2025March 7, 2025Timika, (Gatranews.com) – Pemerintah Indonesia saat ini berusaha…
PN Makassar Tegaskan Kemendagri dan KPK Sudah Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng, Ali Fikri : KPK Sedang Persiapkan Administrasi EksekusiHukumMay 15, 2024May 15, 2024MAKASSAR, (Gatranes.com) – Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas…