Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Wawali Surakarta sebut visi misi wali kota harus diselesaikan

×

Wawali Surakarta sebut visi misi wali kota harus diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60




Solo (GATRANEWS) –

Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menyebut visi misi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan meski ia akan maju mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

Example 300x600

“Jadi bilamana wali kota itu berhalangan atau mencalonkan pada yang lebih tinggi maka visi misi kan harus diselesaikan,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin.

 

Menurut dia, dalam kondisi saat ini tidak ada visi misi baru yang kemudian menggugurkan visi misi awal saat ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

 

“Tidak bisa muncul visi misi baru karena ini dalam satu paket yang harus diselesaikan sampai pada akhir jabatan wali kota dan wakil wali kota,” katanya.

 

Mengenai kelanjutan program pembangunan yang dilakukan oleh Gibran, menurut dia dalam situasi apapun pembangunan harus tetap berlangsung.

 

“Pada posisi apapun pembangunan kan harus berlangsung, harus berlanjut. Tidak bisa hanya dalam kebijakan itu kan tidak bisa berhenti sewaktu-waktu. Kebijakan itu bagian dari visi misi wali kota yang harus selesai pada periodenya,” katanya.

 

Disinggung terkait kesiapan wakil wali kota untuk menggantikan jabatan jika Gibran akhirnya mundur dari Wali Kota Surakarta, dikatakannya, mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Tidak ada siap dan tidak siap. Artinya itukan sudah, apa mau cari wakil yang baru, kan tidak. Artinya itu dalam regulasinya kan jelas,” katanya.

 

Meski demikian, diakuinya, hingga saat ini belum ada instruksi apapun yang diterimanya.

 

“Saya belum tahu instruksi apa-apa. Nanti tanyakan langsung pada beliau supaya tidak simpang siur karena posisi beliau masih wali kota. Jadi jangan berandai-andai sampai ada pernyataan dari beliau,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Gibran harus tunjukkan kemampuan untuk jawab keraguan publik

Baca juga: KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budi Suyanto
Sumber ANTARA © GATRANEWS 2023

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *