Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Wakil Ketua DPR harap sosok Ketua MK baru jadi benteng hukum Tanah Air

×

Wakil Ketua DPR harap sosok Ketua MK baru jadi benteng hukum Tanah Air

Sebarkan artikel ini
Example 468x60



Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas, jadi enggak usah mundur lagi, kita ke depan.

Example 300x600

Jakarta (GATRANEWS) – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus berharap sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman bisa menjadi benteng dari masalah hukum di Tanah Air.

“Siapa pun pimpinan dari MK, ya, kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia. Selama dia mengacu pada UUD NRI Tahun 1945, tentunya tidak ada masalah,” kata Lodewijk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Terlebih, lanjut dia, hakim konstitusi nantinya akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024 sehingga perlu sosok yang bisa mengemban amanah sebagai Ketua MK dengan baik.

“Apalagi, akan menghadapi sengketa-sengketa yang terkait dengan pilpres dan pileg nanti. Kita harapkan dipilih orang yang betul-betul bisa melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Itu saja yang kita harapkan,” ujarnya.

Namun, Lodewijk enggan mengomentari lebih jauh ketika ditanyakan perihal sanksi pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

“Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas, jadi enggak usah mundur lagi, kita ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Pada hari Selasa (7/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca juga: Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman

Baca juga: Suhartoyo sebut kesanggupan jadi Ketua MK datang karena panggilan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Sumber ANTARA © GATRANEWS 2023

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *