Ekonomi

Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, OJK Panggil Platform Danacita

×

Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, OJK Panggil Platform Danacita

Share this article

[ad_1]

ILUSTRASI. Kampus ITB

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

GATRANEWS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri tanggapan usai ramai beredar kabar Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk mendukung proses pembayaran uang kuliah mahasiswanya.

OJK telah memanggil Danacita pada Jumat (26/1) untuk meminta penjelasan atas kabar tersebut. Hasilnya, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (26/1).

Baca Juga: Pelaku UMKM:Digitalisasi Fintech P2P Lending Permudah Dapat Modal Kurang dari 24 jam

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. 

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen. 

“Termasuk (memberikan edukasi terhadap) aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di MEDIA Store.

Reporter: Arif Ferdianto
Editor: Tendi Mahadi

[ad_2]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *