Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

PDIP optimistis MKMK tegakkan keadilan

×

PDIP optimistis MKMK tegakkan keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60




Jakarta (GATRANEWS) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto optimistis Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akan menegakkan keadilan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 

“Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11) malam.

Example 300x600

 

MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

 

Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

 

 

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

 

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

 

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

 

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” kata Jimly.

Baca juga: Akademisi: Publik harap putusan MKMK objektif

 

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

 

“Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” kata Jimly.

 

Ia mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

 

 

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Sumber ANTARA © GATRANEWS 2023

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *