Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Kejati Sumsel tangani 29 kasus karhutla perorangan dan korporasi

×

Kejati Sumsel tangani 29 kasus karhutla perorangan dan korporasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60



“Penanganan kasus tersebut ditandai adanya laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 28 pelaku perorangan dan satu SPDP korporasi PT BKI yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),”

Example 300x600

Palembang (GATRANEWS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada November 2023 ini menangani 29 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh perusahaan/korporasi.

“Penanganan kasus tersebut ditandai adanya laporan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 28 pelaku perorangan dan satu SPDP korporasi PT BKI yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, dari jumlah SPDP itu, pelaku karhutla yang sedang dalam penyidikan maupun ke tahap penuntutan hukum mencapai 40 orang.

Berdasarkan laporan SPDP dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Sumsel, kasus kebakaran hutan tertinggi terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Berdasarkan laporan SPDP itu, ada delapan kasus karhutla yang ditangani dari Kabupaten OKI, kemudian, Kota Lubuk Linggau enam kasus.

Kabupaten Musi Banyuasin empat kasus, Banyuasin dua kasus, Ogan Ilir satu kasus dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) satu kasus, katanya.

Menurut Vanny, para pelaku karhutla sebagaimana SPDP yang diterima sebagian besar disangkakan melanggar peraturan Undang-Undang terutama tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Para pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan diharapkan tindakan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau perusahaan yang lain untuk tidak melakukan pembakaran pada saat musim kemarau.

Kegiatan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau untuk kepentingan apapun dilarang keras karena asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Agus Setiawan
Sumber ANTARA © GATRANEWS 2023

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *