[ad_1]
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
GATRANEWS – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan batas maksimum penyaluran pendanaan oleh fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap borrower hanya sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal
Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyampaikan hal tersebut sudah tercantum dalam POJK Nomor 10/2022 Pasal 26 bahwa batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar.
“Artinya, praktik pinjaman melebihi Rp 2 miliar, semisal Rp 3 miliar, tidak diperkenankan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya kepada Gatranews, Selasa (5/3).
Andriansyah mengatakan, AFPI mengimbau agar setiap fintech P2P lending melakukan penegakan evaluasi risiko individu dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk sistem pendanaan yang benar, dia bilang platform fintech lending biasanya melakukan analisis risiko yang cermat terhadap setiap borrower.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024
Selain itu, memastikan bahwa pendanaan diberikan secara bertanggung jawab dan meminimalkan risiko bagi para pendana atau lender.
“Kesesuaian dengan standar Non Performing Loan (NPL) dan kepatuhan terhadap suku bunga juga merupakan prioritas. Bersama OJK, AFPI berkomitmen untuk disiplin reaksi yang tegas terhadap anggota dan mitra yang tidak mematuhi standar tersebut, serta mendukung pengawasan yang efektif dalam industri fintech lending,” kata Andriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Ferry Saputra
Editor: Yudho Winarto
[ad_2]